LLG Menyatakan: Pertama menerima eksepsi para tergugat, kedua menyatakan Pengadilan Negeri Lubuklinggau tidak berwenang, dan ketiga menghukum penggugat Nahwani membayar biaya perkara.
Nahwani menggugat DPP PKB, DPW Sumsel dan DPC PKB Muratara.
All videos displayed are hosted by websites that are not under our control.
Thumbnails are automatically made from screenshots of videos.
Nahwani menggugat PKB ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau karena tidak terima dipecat partai.
BACA JUGA: Terhadap gugatan tersebut tidak dilanjutkan ke lokok perkara dikarenakan Majelis Hakim mengabulkan eksepsi para tergugat PKB yang diajukan oleh kuasa hukum.